Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo menggelar aksi menuntut pengusutan kasus pemerkosaan anak di Kediri hingga tuntas, Rabu (23/2/2022). (Foto: iNews.id/Afnan Subagio).

KEDIRI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri berunjuk rasa ke DPRD dan Mapolres Kediri, Rabu (23/2/2022). Mereka menuntut agar kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang kini ditangani polisi diusut tuntas. 

Aksi ini dilakukan karena polisi hanya menangkap satu pelaku. Padahal massa menilai pelaku kejahatan seksual pada korban berusia 12 tahun tersebut lebih dari satu orang. 

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Jeanni Latumahina mengatakan, pengusutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut lamban, sehingga hanya satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kami tidak ingin ada narasi bahwa pelaku hanya satu orang. Sebab, faktanta lebih. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan terang benderang," katanya.  

Jeanni mengatakan, pelaku pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 10 orang, termasuk ayah korban. Ironisnya, hanya satu pelaku yang diungkap. "Kami mendesak agar sembilan pelaku lain juga ditangkap. Jangan dibiarkan, agar tidak membahayakan anak lainnya," tuturnya. 

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athmada mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah menjadi atensi. Hingga saat ini pihaknya juga terus melakukan pendalaman. 

Namun, berdasarkan keterangan korban, pelaku maupun saksi, pelaku hanya satu orang. "Kami bekerja berdasarkan fakta yang ada. Sejauh ini hanya satu orang," tuturnya. 

Meski begitu, pihaknya terus melakukan pendalaman sebagaimana dugaan bahwa pelaku berjumlah 10 orang. Namun upaya tersebut menemui kendala. Pasalnya, korban masih trauma berat dan sulit diajak berkomunikasi. 

"Korban masih trauma berat. Karena itu kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Psikolog untuk pendampingan korban. Sekali lagi, terkait asumsi opini yang berkembang di publik, kami belum menemukan fakta bukti ketersesuaian antara keterangan saksi, keterangan korban maupun keterangan tersangka," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network