"Kita fokus pada pidana perusakannya. Terkait kepemilikan (rumah) ini milik Ibu Elina, Ibu Elisa atau pihak lain, silakan ini nanti dilaporkan. Saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP," kataya.
Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus kekerasan Nenek Elina akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, seiring perhatian publik yang luas terhadap perkara tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait