Polda Jatim saat mengamankan tersangka keempat kasus kekerasan terhadap Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews TV)

"Kita fokus pada pidana perusakannya. Terkait kepemilikan (rumah) ini milik Ibu Elina, Ibu Elisa atau pihak lain, silakan ini nanti dilaporkan. Saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP," kataya.

Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus kekerasan Nenek Elina akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, seiring perhatian publik yang luas terhadap perkara tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network