BOJONEGORO, iNews.id - Kasus Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah memidanakan pria lanjut usia (lansia) karena mencuri ayamnya sempat didamaikan. Namun upaya itu gagal lantaran terdakwa SY (58) menolak meminta maaf.
Sidang perdana pun akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada 24 Januari kemarin menimbulkan empati publik. Diketahui jika kasus ini terjadi sejak November tahun 2022, namun baru disidangkan akhir bulan ini. Tak hanya itu, terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024.
Pelapor yang juga kepala desa mengaku sebelum sampai di peradilan, kasus ini sebelumnya sudah berupaya didamaikan secara kekeluargaan namun gagal.
“Sebelumnya kita berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, kita panggil ke balai desa tapi dia (terdakwa) tak mau mengaku,” ucap Siti Kholifah, Kamis (25/1/2024).
Bahkan menurut kades perempuan ini, terdakwa menantang masalah ini diselesaikan di jalur hukum.
Tersangka tak mau minta maaf dan mengakui perbuatanya akhirnya dipidanakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, idealnya kasus ini diselesaikan di tingkat desa tidak sampai di peradilan.
“Langkah terakhir berupaya melakukan RJ (restorative justice), tapi juga tidak bisa," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Mohammad Hanafi mengatakan, jika upaya kekeluargaan itu gagal lantaran terdakwa menolak untuk minta maaf, dan mengakui perbuatanya. Hal itu karena dia merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.
Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara, lantaran korban mengaku alami kerugian hingga Rp4,5 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait