BOJONEGORO, iNews.id - Seorang pria lansia di Bojonegoro, Jawa Timur, diseret ke pengadilan dengan tuduhan mencuri seekor ayam milik kepala desa (kades). Saat ini pria berinisial SY berusia 58 tahun tersebut ditahan di Lapas Bojonegoro.
Tangis keluarga pecah saat membesuk terdakwa di depan ruang tahanan. Warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu dilaporkan oleh kadesnya yang merupakan pemilik ayam tersebut.
Perkara pencurian ayam ini bergulir pada November 2022. Perkaranya baru disidangkan pada 24 Januari 2024. SY ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, padahal sebelumnya hanya wajib lapor ke kantor polisi setempat.
SY menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan perkara pencurian seekor ayam.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan pelapor serta pemerintah Desa Pandantoyo pernah berusaha menyelesaikan kasus ini secara restorative justice atau di luar peradilan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait