Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Mohammad Hanafi mengatakan, jika upaya kekeluargaan itu gagal lantaran terdakwa menolak untuk minta maaf, dan mengakui perbuatanya. Hal itu karena dia merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.

Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara, lantaran korban mengaku alami kerugian hingga Rp4,5 juta.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network