Kantor PT Annisa Ahmada tampak tertutup usai kasus jemaah umrah asal Jombang telantar di Arab Saudi. (Foto: iNews TV)

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan agar PT Annisa Ahmada Travelindo segera mengembalikan (refund) seluruh dana calon jamaah yang mengantre dengan total perkiraan mencapai Rp120 miliar. 

Selain itu, Kemenhaj siap memfasilitasi pendampingan hukum bagi 200 jamaah Muslimat NU Jombang untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network