Kasus dugaan pencabulan oleh putra kiai di Jombang segera disidangkan. (ilustrasi).

Dalam waktu dekat, lanjut Gatot, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan itu tahap dua ke Kejati Jatim. "Proses tahap II. Pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat," ujarnya.

Diketahui, MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. 

MSA menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.  

Pada SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat itu terlapor MSA sebagai pimpinannya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network