SURABAYA, iNews.id - Kasus pencabulan dengan tersangka MSA, putra salah seorang kiai di Ploso, Kabupaten Jombang, segera disidangkan. Saat ini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Fathur Rohman, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Kamis (6/1/2022).
Dia berharap barang bukti dan tersangka bisa secepatnya diserahkan penyidik ke penuntut umum (Kejati Jatim), sehingga perkara bisa segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan kabar tersebut. Dia memastikan bahwa berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.
"Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU," kata Gatot.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait