Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim menjalani pemeriksaan di Kejari Mojokerto sebelum dilakukan penahanan, Kamis (6/1/2022). (Foto: Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menahan dua pegawai Bank Jatim dan seorang pengusaha dalam kasus dugaan kredit fiktif dan macet Rp1,4 miliar. Sebelum masuk mobil tahanan, salah satu tersangka yakni pengusaha menangis memeluk istri dan anak yang setia menunggu di luar selama pemeriksaan berlangsung di dalam gedung Kejari. 

Ketiganya dijebloskan ke Lapas Klas II Kota Mojokerto. Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto. Ketiganya yakni Rizka, penyelia dan Amiruddin yang saat pengucuran kredit di tahun 2013 dan 2014 sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto. Kemudian Iwan Sulistiono, kreditur yang menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras. 

Saat itu, Iwan Sulistiono mengajukan kredit denga surat perjanjian pengerjaan proyek di Malang sebesar Rp1,4 miliar. Namun tidak bisa membayar, sehingga Iwan kembali mengajukan kredit di tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. Ternyata, setelah mendapatkan pinjaman kedua, Iwan kembali tidak mengembalikan. Modus Iwan menjadi lancar diduga dibantu dua tersangka lain.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network