SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengizinkan karaoke dan tempat hiburan di Kota Surabaya beroperasi. Syaratnya, tempat hiburan tersebut harus lolos penilaian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satpol PP terkait penerapan protokol Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, penilaian tersebut diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Wali Kota (Perwali) No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kenormalan Baru.
Irvan mengatakan juknis atas perwali tersebut dirumuskan atas rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi). Tujuannya untuk mendetailkan aturan operasional tempat hiburan selama Covid-19.
Menurut Irvan, penilaian tersebut berlaku untuk seluruh tempat hiburan, meliputi gelanggang olahraga; arena permainan; spa; bioskop; karaoke; dan hiburan lainnya.
“Pengelola tempat hiburan harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya. Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assessment terhadap tempat usaha tersebut. Ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya,” katanya, Senin (15/6/2020).
Berikut sejumlah aturan yang harus dipenuhi karaoke dan tempat hiburan sesuai Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kenormalan Baru.
1. Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala setiap 4 jam sekali.
2. Memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu.
3. Mengutamakan pembayaran atau pemesanan secara daring.
4. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.
5. Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker.
6. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
7. Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis atau kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau.
8. Wajib mengganti cover mic untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mic.
9. Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan.
10. Membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).
11. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik.
12. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield.
13. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu.
14. Menggunakan pembatas atau partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
15. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis
16. Wajib menyediakan akses layanan kesehatan.
17. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.
18. Khusus untuk karyawannya, wajib melakukan rapid tes sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja.
19. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, wajib mengikuti rapid tes.
20. Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat.
21. Menerapkan Self Assesment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 (Form 1).
22. Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali. Wajib melakukan pengecekan suhu badan minimal 3 kali sehari (sebelum, selama dan setelah bekerja).
23. Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait