SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi pola kerja fleksibel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa WFH bukan bentuk relaksasi, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja dan berada dalam pengawasan ketat.
Meski demikian, tidak semua perangkat daerah menerapkan WFH. Unit pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan layanan administrasi tetap beroperasi di kantor.
Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah tetap masuk kerja guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
Pemkot Surabaya juga mengukur dampak kebijakan ini terhadap efisiensi anggaran, seperti penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak akibat berkurangnya mobilitas pegawai.
ASN yang tetap bekerja dari kantor diimbau menggunakan transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau sepeda, untuk menekan emisi. Sementara ASN yang WFH wajib melaporkan kinerja dan melakukan absensi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
"Yang WFH tidak boleh meninggalkan rumahnya. Pagi harus melaksanakan kerja bakti sesuai dengan perintah pimpinan, setelah itu mereka melakukan absen tiga kali, pagi, siang dan sore," ujar Eddy.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait