SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka dulu usahanya meski sudah ada pedoman tatanan kenormalan baru (new normal). Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
"Kami sudah menyurati Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), khusus untuk RHU (Rumah Hiburan Umum) jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Satpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini demi keselamatan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan peraturan wali kota (perwali). Saat ini kata Irvan, pedoman pelaksanaan perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku gugus tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” ujar mantan kepala Satpol PP ini.
Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU tersebut.
“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan,” katanya.
Irvan menjelaskan, RHU yang diminta tetap tutup antara lain tempat karaoke, diskotek, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat biliar, hingga bioskop.
“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Namun, masih perlu kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli. Barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu. Karena itu, dia meminta kepada pengelola hotel untuk tidak memfungsikan dulu fasilitas kolam renang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait