Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat. Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).
Hanya saja, mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, dilepas dari tahanan Polda Jatim. Pasalnya, berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.
Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait