Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa yang memantik duka mendalam bagi masyarakat Indonesia pada 2022. (Foto: Avirista Midaada)

Pemerintah lantas membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sebagai langkah pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk menjadi ketua.

Total pihak yang dilibatkan TGIPF berjumlah 13 orang. Mereka berasal Dari latar belakang yang berbeda, mulai dari jaksa hingga pengamat sepak bola.

"Totalnya ada 13 orang," kata Mahfud di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Penyelidikan untuk menguak Tragedi Kanjuruhan dilakukan. TGIPF menyimpulkan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan PSSI, Polri, PT LIB, panitia penyelenggara, hingga suporter.

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Sejurus kemudian, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka masing-masing Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Tiga tersangka lain berasal dari aparat keamanan. Mereka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Hingga kini, proses hukum terhadap keenam tersangka masih berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka telah lengkap alias P21.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network