Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa yang memantik duka mendalam bagi masyarakat Indonesia pada 2022. (Foto: Avirista Midaada)

JAKARTA, iNews.id - Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa yang memantik duka mendalam bagi masyarakat Indonesia pada 2022. Insiden itu menewaskan 135 orang, terjadi seusai pertandingan Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kekalahan yang diderita Singo Edan 2-3 dari Bajul Ijo ditengarai memantik kekecewaan Aremania yang hadir langsung di Stadion Kanjuruhan. Mereka merangsek ke tengah lapangan untuk meluapkan kekecewaan sekaligus menyemangati para penggawa Arema FC.

Tragedi yang menewaskan sekaligus melukai ratusan orang itu pun bermula dari sini.

Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Petugas kepolisian yang berjaga bereaksi untuk memastikan ketertiban dan keamanan para pemain. Upaya menghalau para suporter untuk tidak memenuhi lapangan dilakukan.

Namun, jumlah Aremania yang turun ke lapangan semakin banyak hingga membuat situasi tak terkendali. Sontak, gas air mata ditembakkan ke berbagai arah, termasuk tribun penonton yang mengakibatkan para suporter panik dan berlarian menyelamatkan diri.

Para penonton pun saling berdesak-desakkan. Sebab, mereka tertahan oleh akses pintu keluar stadion yang minim. Tak ayal, sejumlah penonton mulai kehilangan kesadaran karena kekurangan oksigen. Tak sedikit bahkan yang meregang nyawa pada momen itu.

Semula, banyak versi yang menyebutkan jumlah korban luka mau pun meninggal dunia akibat peristiwa itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, korban tewas dipastikan mencapai 135 orang.

Pemerintah lantas membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sebagai langkah pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk menjadi ketua.

Total pihak yang dilibatkan TGIPF berjumlah 13 orang. Mereka berasal Dari latar belakang yang berbeda, mulai dari jaksa hingga pengamat sepak bola.

"Totalnya ada 13 orang," kata Mahfud di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Penyelidikan untuk menguak Tragedi Kanjuruhan dilakukan. TGIPF menyimpulkan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan PSSI, Polri, PT LIB, panitia penyelenggara, hingga suporter.

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Sejurus kemudian, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka masing-masing Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Tiga tersangka lain berasal dari aparat keamanan. Mereka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Hingga kini, proses hukum terhadap keenam tersangka masih berjalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka telah lengkap alias P21.

Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat. Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).

Hanya saja, mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, dilepas dari tahanan Polda Jatim. Pasalnya, berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19. 

Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network