SITUBONDO, iNews.id – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Situbondo saat sidang lanjutan kasus pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Jumat (19/12/2025). Isak tangis keluarga pecah saat terdakwa, Kakek Masir (75), memasuki ruang sidang utama.
Bahkan, istri terdakwa, Suyati (62), tak kuasa menahan kesedihan hingga nyaris pingsan melihat kondisi suaminya yang sudah lanjut usia harus duduk di kursi pesakitan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Haries Suharman Lubis ini beragendakan pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan perubahan atau perbaikan tuntutan yang cukup mengejutkan.
Jika pada sidang sebelumnya Kakek Masir dituntut hukuman 2 tahun penjara, dalam replik kali ini JPU memangkas tuntutan menjadi 6 bulan kurungan penjara.
Perubahan tuntutan ini bukan tanpa alasan. JPU menyatakan bahwa kasus Kakek Masir telah diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan asas futuristis dan berpedoman pada berlakunya KUHP terbaru yang lebih mengedepankan nilai keadilan bagi masyarakat kecil.
"Terdapat perbaikan tuntutan dari dua tahun menjadi enam bulan. Hal ini didasarkan pada petunjuk pimpinan dan pertimbangan azas hukum yang berlaku dalam KUHP terbaru," kata JPU Kejari Situbondo, Huda Jazamal.
Menanggapi penurunan tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pertimbangan Majelis Hakim.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait