Kakek pencuri burung cendet di Hutan Baluran, Situbondo batal dituntut dua tahun penjara. (Foto: iNews)

"Kami menghargai adanya perbaikan tuntutan dari rekan jaksa. Namun, kami tetap berharap pada putusan hakim nanti bisa lebih ringan atau bahkan bebas demi rasa kemanusiaan, mengingat usia klien kami," kata kuasa hukum terdakwa, Hanif Riyadi.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menyatakan bahwa persidangan kini menyisakan dua agenda lagi, yaitu Duplik dan pembacaan Putusan (Vonis). Majelis Hakim berkomitmen untuk mempertimbangkan segala fakta persidangan, termasuk status konservasi lokasi pencurian dan kondisi lansia terdakwa.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan Duplik (jawaban terdakwa atas replik jaksa).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network