Eva mengatakan, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan hingga tiga kali. Modusnya sama, membujuk korban dan mengajak menonton video porno. "Pelaku ini memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental. Korban masih di bawah umur," ujarnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tega melakukan tersebut lantaran terpengaruh sering menonton video porno. "Saya melakukannya tiga kali. gara-gara nonton video porno," katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait