“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana dia mendapat bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait