Barang bukti ganja yang ditanam kakek di Malang. (Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana dia mendapat bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network