Barang bukti ganja yang ditanam kakek di Malang. (Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

MALANG, iNews.id - Polisi menangkap kakek 64 tahunn berinisial AM warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dia diamankan lantaran kedapatan menanam ganja dalam rumah.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas pelaku di rumahnya. Warga lantas melaporkan hal itu ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Malang.

Saat pengecekan, ternyata benar petugas menemukan tanaman ganja di halaman rumah AM. Ganja tersebut sengaja ditanam pelaku pada pot dan polybag.

“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” ujar Dadang Martianto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

Dadang menjelaskan, tanaman ganja itu memiliki ketinggian bervariasi antara 15 sampai 50 sentimeter. Seluruh barang bukti itu kini telah diamankan ke Polres Malang bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network