PT KAI berlakukan sanksi denda dan larangan naik kereta bagi penumpang yang melebiri relasi. (ilustrasi).

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah dari stasiun tujuan sampai stasiun tempat penumpang diturunkan. "Jika tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," tuturnya. 

Petugas di stasiun kata Luqman akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. 

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. 

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network