SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sanksi denda hingga larangan naik kereta api sementara waktu jika penumpang sengaja melebihi relasi. Sanksi ini mulai berlaku per 3 Agustus 2023.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (2/8/2023).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Nanti akan disampaikan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu," katanya.
Luqman mengatakan, kondektur akan melakukan kegiatan pengecekan, meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. "Pengecekan itu melalui aplikasi check seat passenger, sehingga diketahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Luqman.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selain itu penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait