PT KAI berlakukan sanksi denda dan larangan naik kereta bagi penumpang yang melebiri relasi. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sanksi denda hingga larangan naik kereta api sementara waktu jika penumpang sengaja melebihi relasi. Sanksi ini mulai berlaku per 3 Agustus 2023.   

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (2/8/2023). 

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Nanti akan disampaikan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. 

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu," katanya. 

Luqman mengatakan, kondektur akan melakukan kegiatan pengecekan, meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. "Pengecekan itu melalui aplikasi check seat passenger, sehingga diketahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Luqman.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selain itu penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah dari stasiun tujuan sampai stasiun tempat penumpang diturunkan. "Jika tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," tuturnya. 

Petugas di stasiun kata Luqman akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. 

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. 

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network