Pada Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Memasuki era reformasi, dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), masa jabatan kepala desa turun menjadi paling lama 10 tahun dalam dua periode.
Selanjutnya di UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kemudian di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Menurut Surokim, zaman dulu masa jabatan kades ditetapkan cukup lama karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa. Namun hal ini berbeda dengan masa sekarang dengan SDM yang berlimpah.
"Sekarang tidak relevan (masa jabatan yang cukup panjang). Orang muda di perdesaan cukup anyak untuk regeransi," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait