SURABAYA, iNews.id - Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam menilai, para kepala desa (kades) yang meminta masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun memanfaatkan kesempatan menjelang Pemilu 2024. Dia menilai permintaan itu melebihi batas.
"Itu aji mumpung karena ini menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Tentu mereka (kades) memiliki posisi tawar dihadapan politisi atau partai politik. Jadi saya katakan aji mumpung karena permintaan mereka (kades) sudah melebihi batas," kata Surokim, Rabu (25/1/2023).
Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) ini menjelaskan, berdasarkan telaah dari para akademisi, kekuasan harus dibatasi. Termasuk kekuasaan dari kades.
Kades, kata dia, dengan masa jabatan 6 tahun, itu sudah berlebih dibanding jabatan politik di atasnya. Misalnya kepala daerah atau bahkan presiden, masa jabatannya dibatasi hanya 5 tahun.
"Celakanya, tidak ada satupun politisi yang secara ekstrem mendukung permintaan (kades) itu, tapi hanya sebatas mengakomodasi," ujar Surokim.
Pihaknya menilai, sejauh ini tidak ada kelompok lain yang menunggangi aspirasi para kades ini. Menurutnya, jika tuntutan kades dipenuhi, maka akan berdampak besar.
Perangkat-perangkat yang lain juga akan menuntut hal yang sama atau meminta perpanjangan masa jabatan.
"Jadi itu (perpanjangan masa jabatan 9 tahun) harus dinalar. Menurut hemat saya, kades harus realistis," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait