Polres Malang mengamankan Adi Pratama (26), pelaku pembunuhan bapak kandungnya warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. (Foto: Okezone/Avirista Midaada) 

Setelah sempat kabur, pelaku Adi Pratama sempat bersembunyi di hutan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diringkus di perkebunan tebu pada Rabu pagi (24/3/2021) oleh polisi dibantu warga setempat. 

"Pelaku berhasil diamankan setelah si tersangka sempat melarikan diri ke hutan dan dilakukan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan dengan sepeda motor Vixion-nya yang digunakan melarikan diri,"  tuturnya. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network