Setelah sempat kabur, pelaku Adi Pratama sempat bersembunyi di hutan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diringkus di perkebunan tebu pada Rabu pagi (24/3/2021) oleh polisi dibantu warga setempat.
"Pelaku berhasil diamankan setelah si tersangka sempat melarikan diri ke hutan dan dilakukan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan dengan sepeda motor Vixion-nya yang digunakan melarikan diri," tuturnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait