MALANG, iNews.id - Pembunuh ayah kandung, Adi Pratama (26), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya ditangkap. Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di perkebunan tebu, setelah menghabisi nyawa Tamin (46).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, Adi Pratama terbukti menjadi pelaku tunggal pembunuhan ayah kandung di kediamannya. Sebelum menghabisi nyawa bapak kandungnya, sempat terjadi perselisihan antara Tamin dengan Adi Pratama.
"Jadi ayahnya ini mendatangi rumah pelaku, untuk memastikan kondisi anaknya, Senin malam 22 Maret 2021, pukul 21.00 WIB. Setibanya di rumah Adi Pratama, terdengar percekcokan antara korban dengan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB," kata Hendri Umar saat konferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Dari penuturan tetangga bernama Laseni, sempat terdengar suara teriakan minta tolong pada Selasa (23/3/2021), sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, tetangga menyangka itu suara teriakan Adi karena selama ini dia kerap kali berteriak-teriak dan minta tolong saat malam.
"Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang," tutur Hendri.
Pada pukul 02.00 WIB, tetangga melihat Adi Pratama keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun, Laseni ini tak merasa curiga sama sekali dengan keberadaan Tamin yang diduga sudah tewas dihabisi Adi.
Pagi harinya, saudara korban mencari Tamin. Curiga karena Tamin tak muncul hingga pukul 06.30 WIB, saudaranya sempat menelepon tetangganya Adi. Namun, mereka mengaku tidak tahu keberadaan Tamin.
"Saudaranya pun curiga lantaran Tamin tidak juga pulang ke rumah. Biasanya si Tamin ini pulang pada pagi hari setelah melihat kondisi anaknya Adi ini," katanya.
Saudara korban bernama Sutrisno mencoba mengecek ke rumah yang ditinggali Adi, pada Selasa pagi, 23 Maret 2021. Saat memasuki pintu garasi belakang rumah yang tidak terkunci sekitar pukul 07.00 WIB, Sutrisno mendapati banyak ceceran darah dan melihat Tamin tewas dengan kondisi mengenaskan.
"Saat ditemukan jasad Tamin mengalami sejumlah luka bacok mulai di muka, punggung, tangan kanan, di pinggang ke bawah dalam keadaan ada luka bakar. Setelah itu dari jajaran Polsek Dampit dan Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan tim identifikasi," katanya.
Dari keterangan tetangga dan keluarga korban, diketahui bahwa Adi Pratama yang terakhir kali diketahui bersama korban. Polisi kemudian memburu Adi Pratama yang diketahui kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah sempat kabur, pelaku Adi Pratama sempat bersembunyi di hutan di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku berhasil diringkus di perkebunan tebu pada Rabu pagi (24/3/2021) oleh polisi dibantu warga setempat.
"Pelaku berhasil diamankan setelah si tersangka sempat melarikan diri ke hutan dan dilakukan pengejaran. Tersangka berhasil diamankan dengan sepeda motor Vixion-nya yang digunakan melarikan diri," tuturnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait