Polisi menduga rekening dan akun tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan scamming. Sejumlah rekening bahkan telah diblokir setelah polisi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Adapun modus operandi, para tersangka melakukan kegiatan tidak sesuai izin. Mereka merekrut warga lokal dengan iming-iming posisi admin Binance, kemudian meminta korban membuka sejumlah rekening bank dan akun platform Binance yang dilarang oleh OJK,” ujar AKBP Zainur Rofiq saat konferensi pers, dikutip dari iNews Surabay, Selasa (8/9/2026).
Polisi juga menduga aktivitas tiga WNA tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Penyidik kini masih menelusuri penggunaan rekening dan akun Binance yang dibuat menggunakan identitas warga.
Penggerebekan di lokasi turut mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut. Polisi menyita 20 telepon seluler, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, dan 10 buku catatan transaksi.
Selain itu, penyidik mengamankan tiga paspor serta tiga dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik WNA yang menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, polisi juga menemukan sedikitnya empat korban yang melapor. Mereka diduga tidak lagi memiliki kendali atas rekening dan akun Binance yang dibuat menggunakan identitas mereka.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo. Polisi masih mendalami aliran transaksi melalui rekening dan akun tersebut serta kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan bagaimana rekening serta akun kripto milik warga digunakan dalam aktivitas scamming.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait