Dukun AS mempraktikkan cara menggandakan uang kepada polisi, Rabu (12/1/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Begitu menerima transfer dari kedua korban dengan nominal Rp40 juta, pelaku kemudian kabur. Korban yang kebingungan lantaran tak ada kabar mengenai uangnya yang dikirimkan ke pelaku. Dua korban pun melaporkan ke Polresta Malang Kota pada 20 Desember 2021, 

Polisi masih mendalami adanya dugaan korban lain yang kemungkinan besar masih ada. Sebab ada kemungkinan pelaku juga melakukan modus yang sama kepada beberapa korban lain di luar korban yang telah melaporkan ke kepolisian.

"Dari pengakuannya baru kali ini. Tetapi saya yakin dengan gaya dia yang meyakinkan, bukan hal sekali dua kali saya nggak bisa memperkirakan berapa lama. Korban baru dua orang di wilayah Malang saja. Tetapi korban ini orang Pati," tuturnya. 

Tinton menambahkan, uang hasil transferan dari korbannya digunakan untuk membayar utang dan diindikasikan juga untuk mengonsumsi narkotika. Kini akibat ulahnya, AS harus berurusan dengan kepolisian dan dijerat dengan pasal penipuan.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network