MALANG, iNews.id - Dukun pengganda uang ditangkap aparat Polresta Malang. Pelaku berinisial AS (42) warga Jambi ini diringkus usai menipu korbannya hingga Rp40 juta.
Kasus ini terbongkar setelah dua korban tak kunjung mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan AS. Padahal, uang yang akan digandakan sesuai janji pelaku sudah disetor.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pelaku menipun korban dengan modus penggandaan uang. Kepada para korban, pelaku AS mengaku bisa menggandakan uang hingga beberapa kali lipat dari yang disetorkan.
Untuk meyakinkan, pelaku AS meminta korbannya datang ke rumahnya dengan membawa uang sebagai percobaan. Dia menjanjikan uang tersebut bisa digandakan hingga Rp500 juta. Pelaku mempraktikkan ritual penggandaan uang itu di rumahnya pada 7 Desember 2021.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait