James Loodewyk Tomatala (61) tersangka mutilasi istri ambruk di Polresta Malang Kota (Avirista Midaada/MPI)

"Sampai saat ini belum ditemukan, namun kita tetap melakukan pemantauan terhadap kesehatan, maupun psikis tersangka," ujar Yudi Risdiyanto.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi dalam rumah warga di Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban bernama Ni Made Sutarini yang dibunuh dan dimutilasi suaminya.

Atas perbuataanya, tersangka terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 KUHP ayat 3 subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network