Dia menekankan perubahan posisi jenazah atau benda apa pun tanpa izin dapat mengganggu hasil pencocokan antemortem dan postmortem yang sedang dilakukan tim DVI Polda Jatim bersama Pusdokkes Polri.
Polda Jatim telah memasang garis polisi untuk membatasi akses masyarakat ke area reruntuhan. Hanya petugas berwenang, seperti tim DVI, Basarnas, BNPB dan aparat keamanan, yang diperbolehkan masuk ke area tersebut.
“Kalau yang tidak berkepentingan jangan masuk. Itu sudah ada aturannya dan harus dipatuhi,” ujar Khusnan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait