Polisi melarang warga memasuki lokasi reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo. (Foto: Humas Polri)

SIDOARJO, iNews.id – Polda Jawa Timur melarang masyarakat masuk ke area reruntuhan bangunan musala ambruk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) agar proses identifikasi korban dapat berjalan cepat, akurat dan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Pol M Khusnan Marzuki, menegaskan bahwa setiap jenazah dan barang yang ditemukan di sekitar lokasi harus melalui prosedur Disaster Victim Identification (DVI) secara ketat.

“Jadi, setiap barang atau jenazah yang ditemukan harus tetap pada posisinya sampai petugas mendata. Jangan sampai ada yang disingkirkan atau dipindahkan sembarangan,” ujar Khusnan dikutip dari Humas Polri, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, proses DVI mencakup pendokumentasian, pelabelan hingga penempatan jenazah ke dalam kantong khusus agar data yang dikumpulkan tetap valid dan tidak tercampur.

Khusnan menjelaskan bahwa kebiasaan masyarakat yang berkerumun di sekitar lokasi bencana justru bisa menghambat upaya tim SAR dan mengacaukan hasil investigasi.

“Khawatirnya kalau orang datang ramai-ramai, TKP bisa rusak, dan itu membahayakan proses identifikasi,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network