Pelaku duel maut di Malang ditetapkan tersangka dan ditahan. (ilustrasi).

"Kami juga langsung membawa pelaku ke kantor dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung dari pelaku," katanya. 

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku AA terancam mendekam di penjara cukup lama. Dalam hal ini pelaku AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Diketahui, duel antartetangga terjadi di Jalan KH Malik Dalam RT 4 RW 7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis petang (19/10/2023). Akibat peristiwa ini satu orang dinyatakan tewas yakni Agus Tomy. 

Peristiwa ini diduga diawali dari keusilan pelaku yang menggoda dan menakut-nakuti anak korban berusia 3 tahun. Seringnya pelaku menggoda anak korban menjadikan ayahnya Agus Tomy menegur hingga terjadi perdebatan dan aksi carok.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network