Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2, Ivan Sugianto menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). (Foto: Lukman Hakim).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menuturkan, akan memnyampaikan pleidoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. 

Menurutnya, dari fakta di persidangan ditemukan bahwa yang memulai (EN) dari dulu, kemudian sudah ada perdamaian dan sudah diakui para guru. Orang tua korban dan terdakwa, lanjut dia juga sudah ada perdamaian. 

“Tindakan dari terdakwa sudah terungkap di persidangan dan tidak ada ancaman dan kekerasan dan semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ucapnya. 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugianto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN. 

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugianto. Saat itu Ivan emosi karena merasa anaknya diejek oleh korban dengan sebutan pudel. Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network