Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 huruf A, d, dan f tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar," ucapnya.
Kemudian Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait