Polres Malang saat eksposes pelaku dan barang bukti beras Bulog yang dikemas ulang ke kemasan premium. (MPI/Avirista Midaada)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 huruf A, d, dan f tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar," ucapnya.

Kemudian Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network