MALANG, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EH (37) warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kabupaten Malang, tertunduk lesu usai ditangkap polisi. Dia kedapatan mengemas ulang beras Bulog SPHP untuk dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp10.900 per kilogram.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, EH ini mengemas dan menjual ulang beras Bulog ke dalam kemasan beras premium. Kemudian beras Bulog itu dijual lebih mahal, seolah-olah itu beras premium.
"EH ini melaksanakan pengemasan kembali dari beras Bulog yang merupakan Program SPHP kemasan 50 kilogram, dikemas ulang menjadi kemasan premium, yaitu dimasukkan di kemasan Raja Lele 25 kilogram dan Ramos Bandung 5 kilogram," ujar Imam Mustolih, Senin (18/3/2024).
Tersangka EH menjual kemasan beras itu seharga Rp350.000 untuk berat 25 kilogram. Kemudian pada kemasan merek Raja Lele, sedangkan untuk kemasan 5 kilogram dengan merek Ramos Bandung dijual Rp69.000-Rp70.000. Artinya jika dirata-rata per kilogram, beras Bulog kualitas medium itu dihargai Rp14.000, jauh dari HET sebesar Rp 10.900 per kilogram.
"Tersangka sudah beroperasi lima bulan, setiap bulannya mendapat keuntungan Rp8-9 juta. Jadi kalau ditotal dari pengoperasian keuntungan yang sudah didapatkan sebesar Rp45 juta," katanya.
Pelaku menjualnya melalui media sosial secara online, beberapa pasar dan toko di wilayah Kabupaten Malang selama lima bulan terakhir. Aksinya terbongkar usai petugas Satgas Pangan Polres Malang menerima informasi, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 huruf A, d, dan f tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar," ucapnya.
Kemudian Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait