"Fokus pendalaman dalam pemeriksaan itu tentang siapa yang menginisiasi melakukan kegiatan ritual di Pantai Payangan dan tujuannya apa, serta mengetahui bagaimana mereka melakukan ritual," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 18 saksi yang diminta keterangan di Mapolres Jember. Baik saksi korban selamat maupun warga yang berada di lokasi kejadian saat tragedi menewaskan 11 orang di pantai laut selatan tersebut.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan, kami memaksimalkan pemeriksaan 1X24 jam dan kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara 11 orang meninggal dunia di Pantai Payangan," katanya.
Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan ritual. Beberapa di antaranya baju yang digunakan korban dan peralatan lainnya untuk melakukan ritual. Kemudian kendaraan yang digunakan untuk menuju Pantai Payangan.
Sebelumnya Nur Hasan dan korban selamat lainnya Feri Luhur Budianto sempat menjalani perawatan di Puskesmas Ambulu. Dia kemudian dirujuk ke RSUD dr Soebandi untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih lengkap karena mengalami hipotermia pada Minggu (13/2/2022).
Setelah dua hari dirawat di rumah sakit, kondisi kedua korban selamat berangsur membaik dan akhirnya diperbolehkan menjalani rawat jalan. Namun keduanya dibawa polisi ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait