Hukuman mati bagi para pelaku zina di masa VOC Belanda. (Foto: Commons Wikimedia)

BLITAR, iNews.id - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Belanda pernah berkuasa di Hindia Belanda (Indonesia). Selama masa kependudukan VOC, para pelaku zina dihukum mati.

Bukan tanpa alasan, zaman itu perzinahan dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelakunya pun dijatuhi hukuman secara kejam, seringkali disiksa sampai meregang nyawa.

Bagi kolonial Belanda, pelanggaran seks atau zina merupakan perbuatan tabu yang tak termaafkan. Salah satu pelaku zina yang sempat menghebohkan publik Batavia (sekarang Jakarta) pada tahun 1639 adalah Catrina Casembroot.

Perbuatan zina Catrina dilakukan pada saat suaminya masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Hasratnya memang liar. Diam-diam dia menjalin hubungan terlarang dengan banyak laki-laki.

“Catrina juga dituduh menggunakan sihir, jampi-jampi serta ramuan minuman untuk memaksa laki-laki memenuhi hasrat seksualnya,” demikian dikutip dari buku Bukan Tabu di Nusantara (2018), Jumat (24/2/2023).  

Catrina merupakan istri Nicolaes Casembroot. Di Batavia, Casembroot dikenal sebagai pedagang mardijker (budak yang dibebaskan). Di belakang suaminya, diam-diam dia mencari kepuasan ranjang dari sejumlah laki-laki lain.

Catrina diceritakan sebagai sosok perempuan memesona, namun berwatak kejam. Dia tidak segan menghabisi orang lain yang dianggap menghalangi keinginannya.

Seorang tukang cukur di Batavia bernama Jan Scholten ditemukan meregang nyawa. Jan mati setelah diracun Catrina melalui orang suruhannya. Begitu juga dengan Grietgen Bartholomeus.

Gritgen merupakan istri Andries Cramers, seorang kurir dewan legislatif kota. Perempuan itu sempat diracun Catrina melalui makanan, namun untungnya masih bisa diselamatkan.

Catrina menginginkan Andries untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dan dia pun tidak berkutik menghadapi tuduhan tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network