Kapolrestabes Surabaya menegaskan, penanganan setiap perkara narkotika harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia memastikan tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan latar belakang maupun status pihak yang ditangani.
"Memang diduga ada pelanggaran terhadap SOP dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Jatim," ujar Kombes Luthfie, Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut masih berlangsung di Bidpropam Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait