"Jelas ada tiga klaster yang kita laporkan pertama dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, (pasal) 338, 340, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Dan juga paling utama hari ini adalah dugaan penganiayaan terhadap anak. UU perlindungan anak," katanya.
Dia mengatakan, pihak keluarga dan korban juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Bareskrim Polri. Langkah pelaporan ini, kata dia, karena diyakini masih ada pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (bawa bukti), yang jelas hari ini kalau kita bilang yang paling bertanggungjawab apakah enam orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian bisa mencerminkan keadilan, kami anggap tidak. Ada banyak, kapolres waktu itu, ada kapolda Jawa Timur juga. Ada beberapa eksekutor-eksekutor di lapangan yang sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui, sekitar 50 pihak keluarga maupun korban Tragedi Kanjuruhan didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA) berangkat ke Jakarta sejak Rabu (16/11/2022). Mereka mengeklaim tengah mencari keadilan.
Rencananya, mereka akan menyambangi sejumlah lembaga negara mulai dari DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Bareskrim Polri.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait