Perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Vincencius Sari. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Pihak keluarga hingga korban Tragedi Kanjuruhan bakal melayangkan laporan terkait kerusuhan yang merenggut 135 nyawa tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan dengan menyertakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Salah seorang pewakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Vincensius Sari mengungkap, pihaknya akan melayangkan laporan dan mendatangi Mabes Polri karena tidak puas dengan penanganan perkara yang tengah bergulir.

"Intinya kami tidak puas. Bukannya kami tidak percaya sama institusi kepolisian, kami percaya, tapi ini adalah permalasahannya selama ini belum terselesaikan di sini (Polda). Jadi kami harus ke Jakarta," kata Vincensius Sari, Kamis (17/11/2022).

Menurut dia, pelaporan ke Bareskrim Polri dianggap sebagai upaya mencari keadilan. Sebab proses hukum di Polda Jawa Timur dinilai kurang berjalan maksimal.

"Kami merasa kurang relevan. Jadi ini harus ditangani oleh Mabes Polri sebagai yang berwenang dalam Kepolisian Republik Indonesia," ucap Vincensius.

Sementara itu, tim hukum Aremania, Ahmad Agus mengatakan, pihaknya telah memasukkan beberapa pasal tambahan untuk tersangka yakni Pasal 338 dan 340 KUHP. Sejauh ini, keenam tersangka yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan hanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Jelas ada tiga klaster yang kita laporkan pertama dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, (pasal) 338, 340, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia. Dan juga paling utama hari ini adalah dugaan penganiayaan terhadap anak. UU perlindungan anak," katanya.

Dia mengatakan, pihak keluarga dan korban juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Bareskrim Polri. Langkah pelaporan ini, kata dia, karena diyakini masih ada pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (bawa bukti), yang jelas hari ini kalau kita bilang yang paling bertanggungjawab apakah enam orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian bisa mencerminkan keadilan, kami anggap tidak. Ada banyak, kapolres waktu itu, ada kapolda Jawa Timur juga. Ada beberapa eksekutor-eksekutor di lapangan yang sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui, sekitar 50 pihak keluarga maupun korban Tragedi Kanjuruhan didampingi tim hukum dan Tim Gabungan Aremania (TGA) berangkat ke Jakarta sejak Rabu (16/11/2022). Mereka mengeklaim tengah mencari keadilan.

Rencananya, mereka akan menyambangi sejumlah lembaga negara mulai dari DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Bareskrim Polri.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network