MALANG, iNews.id - Pihak keluarga hingga korban Tragedi Kanjuruhan bakal melayangkan laporan terkait kerusuhan yang merenggut 135 nyawa tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan dengan menyertakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Salah seorang pewakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Vincensius Sari mengungkap, pihaknya akan melayangkan laporan dan mendatangi Mabes Polri karena tidak puas dengan penanganan perkara yang tengah bergulir.
"Intinya kami tidak puas. Bukannya kami tidak percaya sama institusi kepolisian, kami percaya, tapi ini adalah permalasahannya selama ini belum terselesaikan di sini (Polda). Jadi kami harus ke Jakarta," kata Vincensius Sari, Kamis (17/11/2022).
Menurut dia, pelaporan ke Bareskrim Polri dianggap sebagai upaya mencari keadilan. Sebab proses hukum di Polda Jawa Timur dinilai kurang berjalan maksimal.
"Kami merasa kurang relevan. Jadi ini harus ditangani oleh Mabes Polri sebagai yang berwenang dalam Kepolisian Republik Indonesia," ucap Vincensius.
Sementara itu, tim hukum Aremania, Ahmad Agus mengatakan, pihaknya telah memasukkan beberapa pasal tambahan untuk tersangka yakni Pasal 338 dan 340 KUHP. Sejauh ini, keenam tersangka yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan hanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait