GRESIK, iNews.id - Keinginan Tarsam (47) untuk berhubungan badan dengan istri sirinya berujung penjara. Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggahan, Kabupaten Tuban ini kalap dan menganiaya korban hingga babak belur.
Insiden penganiayaan terjadi akibat pelaku sakit hati, permintaannya untuk bercinta ditolak. Saat itu, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok. Sementara lengan korban digigit.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang. Tak hanya itu, telapak tangan kanan korban mengalami luka gigitan serta bagian siku.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, pelaku dan korban menjalin nikah siri sejak 2018 silam. Namun, pada akhir Januari 2021, hubungan mereka mulai retak.
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Di tempat itu pelaku menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, oleh korban surat-surat tersebut sudah dibakar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait