Pelaku pun tidak keberatan untuk berpisah. Syaratnya, pelaku meminta jatah berhubungan badan untuk terakhir kalinya. Namun, permintaan itu ditolak korban.
"Penolakan ini membuat pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka juga sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek," kata Bima, Senin (8/2/2021).
Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," ujar mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait