SURABAYA, iNews.id - Hukum di masa Kerajaan Majapahit terkenal tegas dan kejam, terutama bagi pembunuh. Bahkan, orang yang ketahuan bersahabat atau makan bersama pembunuh pun ikut dikenai sanksi.
Aturan hukum di masa Mahapahit itu diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.
Aturan ini semacam aturan hukum pidana di masa saat ini.
Isinya pun berisikan penjelasan tentang tindak tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati. Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan agama dan Kutaramanawadharmasastra di era Kerajaan Majapahit
Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" tulisan Prof Slamet Muljana, sejumlah aturan menghilangkan nyawa orang dijabarkan. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada orang-orang yang membunuh orang, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya.
Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta. Bahkan di kitab perundang-undangan tersebut, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait