Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander bersama bandar sabu. (Foto: iNews/Sholahudin)

Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah tersangka ditangkap di Stadion Gajah Mada, Mojokerto. Proses pembuatan sabu hingga saat ini masih dilakukan tahap uji coba, sehingga belum menghasilkan sabu-sabu yang diinginkan.

“Tersangka belajar dari internet untuk pembuatan narkotika, namun belum sempurna sehingga belum jadi dan belum diedarkan,” katanya.

Saat ini, kepolisian Polres Mojokerto baru mengenakan pasal kepemilikan sabu yakni nomor 114 Ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 ayat 1 pasal 113 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network