Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa Teguhan, Tri Budianto, yang diperoleh polisi, rencana pembangunan pasar muamalah itu terhenti pada Januari 2021 lalu. Salah satu kendalanya ialah penolakan dari warga setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko membenarkan soal itu. Ia mengaku kepolisian sudah menghentikan dan melarang pembukaan pasar muamalah tersebut. "Masih didalami oleh Polres Kota Madiun," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.
Selain di Madiun, jaringan pasar muamalah yang digagas Zaim Saidi juga beroperasi di Bantul, Yogyakarta. Di sana, bahkan diduga beroperasi tiga pasar di Kecamatan Sedayu. Pemerintah kabupaten setempat pun juga menutup pasar muamalah tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait