Hakim dan juga pendamping korban sempat menitikkan air mata saat korban menceritakan kronologi kejadian tersebut. 
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut bahkan semakin emosional saat kakak korban merasa bersalah karena tidak bisa menjaga adiknya. 
Menurut Jeannie, kasus kekerasan seksual anak tersebut harus menjadi perhatian banyak pihak. Harapannya, pelaku dijatuhi hukuman maksimal dan korban mendapatkan keadilan.
"Hari ini kami hadir di persidangan. Ini wujud nyata kepedulian RPA Perindo terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak," kata perempuan yang juga bacaleg DPR RI Partai Perindo dapil Blitar-Tulungagung tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait