Sutiaji juga mengimbau masyarakat agar tak tergoda dengan iming-iming pinjaman online. Apalagi jika pinjaman online yang ditawarkan tidak terdaftar di OJK atau ilegal.
"Apabila membutuhkan pembiayaan, masyarakat jangan mudah pinjam online, apalagi yang ilegal karena banyak merugikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, guru berinsial S diteror oleh debt collector pinjaman online, hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya itu, dia kini juga harus kehilangan pekerjaan sebagai guru TK akibat teror 24 jam dari debt collector.
Dia terpaksa meminjam uang di pinjaman online untuk biaya kuliahnya. S harus menempuh pendidikan perkuliahan setelah tempat dia bekerja sebagai guru TK menyaratkan guru kelas minimal S-1, setelah dirinya mengabdi sebagai guru 13 tahun.
Saat memasuki semester 9, Melati kesulitan membayar biaya semester yang mencapai Rp2,5 juta karena dia hanya menerima Rp400.000 sebulan. Biaya inilah yang disebut harus dibayarkan untuk syarat memperoleh syarat memperoleh gelar sarjana.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait